Pemerintah Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Usia Game di Indonesia, Berlaku 2026

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mempersiapkan aturan baru mengenai klasifikasi usia game. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi sistem elektronik untuk perlindungan anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Pengguna

Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi mengungkapkan bahwa saat ini sedang disusun rancangan peraturan klasifikasi usia game. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk game, namun juga menyasar layanan digital dan platform lainnya yang menyediakan konten interaktif.

Menurut Damayanti Karina Putri selaku Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim, aturan ini diharapkan dapat membantu pengguna—terutama orang tua dan anak—dalam mengidentifikasi konten game berdasarkan kategori usia.

“Akan ada regulasi yang mewajibkan pengembang game dan publisher, baik lokal maupun internasional, untuk mengklasifikasikan game sesuai rating usia,” ujar Damayanti, dikutip dari Antara, Selasa (3/6).

Bentuk Regulasi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

Rancangan regulasi ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, dengan target implementasi penuh pada tahun 2026. Selama masa transisi di tahun 2025, Kemkomdigi akan melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dan sosialisasi kepada para pengembang game.

Langkah ini bertujuan agar aturan klasifikasi game berdasarkan usia dapat diterapkan secara efektif dan sinkron dengan PP Tunas, yang fokus pada perlindungan anak di era digital.

Kolaborasi Internasional dengan IARC

Tak hanya melibatkan pelaku industri dalam negeri, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC). Kolaborasi ini bertujuan agar sistem pemeringkatan usia di Indonesia dapat sejajar dengan standar internasional.

“Dengan IARC, sistem klasifikasi game di Indonesia akan selaras dengan regulasi global. Standar internasional ini akan disesuaikan dengan kebijakan lokal Kemkomdigi untuk dijadikan acuan resmi pemeringkatan,” tambah Damayanti.

Peraturan Sebelumnya Masih Berlaku Hingga 2026

Sebagai informasi, saat ini klasifikasi usia game masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa publisher bertanggung jawab secara mandiri untuk mengelompokkan game berdasarkan konten dan usia pengguna.

Namun, dengan hadirnya regulasi baru pada 2026, sistem klasifikasi akan semakin ketat, transparan, dan terstandardisasi baik secara nasional maupun internasional.

Kesimpulan

Rencana penerapan klasifikasi usia game terbaru di Indonesia merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Dengan dukungan dari pelaku industri game dan kolaborasi bersama lembaga internasional seperti IARC, sistem ini diharapkan menjadi acuan yang kredibel dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

By admin

Related Post